I.
TATA
TERTIB UMUM
1. Siswa mengucapkan dan menjawab salam
bila bertemu dengan Guru,Karyawan, siswa lainnya dan atau orang lain yang ada
di lingkungan sekolah yang sesuai dengan tata cara Islam.
2. Siswa wajib berpakaian seragam
Sekolah MA Bahrul Ulum NW Menangabaris sesuai ketentuan dan jadwal yang telah
ditentukan.
3. Siswa yang membawa kendaraan
bermotor wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), jika terjadi kehilangan,
kerusakan dan kecelakaan menjadi tanggung jawab siswa.( di sesuaikan dengan kondisi).
4. Siswa wajib memiliki Kartu Pelajar
MA Bahrul Ulum NW Menangabaris
5. Siswa berhak membuat tata tertib
kelas masing untuk keamanan dan kenyamanan belajar
II.
TATA
TERTIB KHUSUS
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,maka siswa dilarang keras :
1. Membawa atau mengedarkan,menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
2. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
3. Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah atau di sekitar lingkungan Madrasah.
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,maka siswa dilarang keras :
1. Membawa atau mengedarkan,menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
2. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
3. Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah atau di sekitar lingkungan Madrasah.
- Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF) atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.
- Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
- Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan MA Bahrul Ulum NW Menangabaris.
- Melakukan pemerasan ,pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.
- Melakukan pelecehan seksual yang dikategorikan sebagai pornoaksi.
- Membawa atau memakai perhiasan atau aksesoris di lingkungan Madrasah baik siswa maupun siswi apabila kedapatan akan disita dan yang berhak mengambil adalah orang tua/wali siswa/i.
- Menggunakan make up, kontak lens berwarna, kuteks atau pacar di lingkungan madrasah.
- Membawa Hand Phone (HP), MP3/MP4,CD/VCD/DVD Player portable, walkman dan apabila terpaksa membawa karena alasan tertentu kalau ada kehilangan atau rusak tidak menjadi tanggung jawab Madrasah.
- Melakukan pernikahan selama menjadi siswa MA Bahrul Ulum NW Menangabaris.
- Membuat dan menggunakan tatto dan gambar-gambar serta memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer.
- Memanjangkan rambut bagi siswa laki-laki dan harus memakai jilbab bagi siswi perempuan.
III. TATA TERTIB DI MADRASAH
A.
UPACARA
BENDERA & IMTAQ
1. Siswa wajib untuk mengikuti Upacara
Bendera pada hari Senin dan pada Hari Besar Nasional.
2. Siswa sudah hadir dan siap di
lapangan upacara 5 menit sebelum upacara dimulai.
3. Siswa yang ditunjuk sebagai Petugas
Upacara wajib mengenakan perlengkapan Upacara dan melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya.
4. Siswa berbaris sesuai dengan
angkatan/Kelas masing-masing dengan 1 (satu) Pemimpin Regu.
5. Siswa wajib memakai seragam dan
atribut lengkap sesuai aturan yang berlaku.
6. Siswa yang terlambat mengikuti
upacara dari awal, diwajibkan membuat barisan terpisah.
7. Siswa mengikuti pelaksanaan upacara
dengan tertib dan khidmat sampai seluruh proses upacara selesai
B. IMTAQ
1. Siswa wajib untuk mengikuti Kegiatan
IMTAQ pada hari Jum’at.
2. Siswa sudah hadir dan siap duduk
rapi 5 menit sebelum upacara dimulai.
3. Siswa yang ditunjuk sebagai Petugas IMTAQ
wajib melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya..
4. Siswa yang terlambat mengikuti
upacara dari awal, diwajibkan membuat barisan terpisah.
5. Siswa mengikuti pelaksanaan upacara
dengan tertib dan khidmat sampai seluruh proses upacara selesai
C.
KEDATANGAN
DAN PERSIAPAN BELAJAR SISWA
1. Siswa sudah berada di
lingkungan madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum bel masuk.
2. Siswa masuk ke dalam kelas pukul
07.15 WIB setiap harinya dan pulang pukul 14.10 WIB, kecuali hari Jum’at.
3. Siswa yang datang terlambat akan
diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Siswa wajib berkumpul di
lapangan berdo’a
sebelum jam pertama dimulai (07.00 – 07.15 WIB) yang dipandu oleh Guru Mata
Pelajaran/Siswa yang bertugas
5. Siswa wajib mempersiapkan segala
sesuatu yang menunjang kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
6. Sanksi terhadap pelanggaran ini
adalah :
ü Terlambat masuk kelas kurang dari 10
menit dikenakan sanksi
ü Keterlambatan mendapatkan point 2
D.
SELAMA
KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM ) BERLANGSUNG.
1. Siswa wajib menjaga ketertiban,
kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama pelajaran berlangsung.
2. Siswa dilarang membawa makanan atau
minuman, makan atau minum di dalam ruangan kelas.
3. Siswa wajib mengikuti pelajaran
dengan seksama sampai akhir pelajaran selesai.
4. Siswa yang terlambat masuk kelas
pada saat pergantian jam pelajaran dikenakan sanksi oleh guru mata pelajaran
yang berlangsung.
5. Siswa yang ingin meninggalkan kelas
karena sesuatu hal,harus meminta izin kepada guru yang mengajar dan guru piket.
6. Apabila di kelas belum ada guru,
maka ketua/piket kelas harus menghubungi guru piket.
7. Selama Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM) Berlangsung dilarang membawa/membunyikan alat-alat komunikasi yang dapat
mengganggu konsentrasi siswa lain.
8. Disetiap akhir pelajaran, siswa
mengemasi dan merapikan dan tidak boleh meninggalkan perlengkapan belajar di
dalam kelas serta membaca do’a bersama-sama yang dipimpin oleh ketua kelas.
9. Seluruh siswa diwajibkan untuk
menjaga kebersihan ruang kelas.
E.
WAKTU
ISTIRAHAT
1.
Siswa
harus menggunakan waktu istirahat dengan baik di luar kelas
2.
Siswa
wajib kembali ke kelas segera setelah waktu istirahat selesai.
IV. TIDAK MASUK SEKOLAH ATAU IZIN
1. Siswa yang berhalangan hadir karena
sakit, wajib melampirkan surat keterangan dari orang tua/wali atau surat keterangan dokter
- Siswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti pelajaran karena ada sesuatu hal, harus meminta izin kepada guru piket dan guru yang mengajar pada saat itu.
- Siswa yang berhalangan hadir wajib meminta materi pelajaran/tugas yang tidak dapat diikutinya kepada guru yang bersangkutan.
- Izin melalui telepon atau SMS melalui teman tidak berlaku.
V. TATA CARA BERPAKAIAN
Penggunaan Seragam Sekolah di MA Bahrul Ulum NW Menangabaris
diatur sebagai berikut :
1.
Hari
Senin dan selasa berpakaian celana/rok abu dan baju putih, serta baju harus
dimasukkan (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang, dan topi.
2.
Hari
Rabu dan Kamis berpakaian celana/rok abu dan baju biru polos serta baju harus
dimasukkan (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang.
3.
Hari
Jum’at dan sabtu berpakaian pramuka.
VI. SANKSI-SANKSI
1. Setiap siswa yang melanggar Tata
Tertib dan larangan-larangan tersebut diatas selain sanksi yang sudah
ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.1 Surat Peringatan (SP) 1 jika point
pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.
1.2 Surat Peringatan (SP) 2 jika point
pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan
membuat Surat Perjanjian di atas Materai
1.3 Surat Peringatan (SP) 3 jika
point pelanggaran mencapai point 90 : Orang tua dipanggil, siswa diskors
5 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Segel / materai atau dikeluarkan
dari madrasah jika point mencapai 100.
2. Siswa akan dikeluarkan dari MA
Bahrul Ulum NW Menangabaris dan diserahkan
kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
2.1 Melanggar Surat Peringatan (SP)
3.Melakukan provokasi sehingga menyebabkan tawuran massal.
2.2 Melawan Guru atau Karyawan MA Bahrul
Ulum NW Menangabaris secara fisik.
JENIS-JENIS PELANGGARAN DAN SKOR
TATA TERTIB
MA BAHRUL ULUM NW MENANGABARIS
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
KET.
|
1
|
Memakai
pakaian dan sepatu tidak seragam, tidak lengkap, tidak rapi, ketat, rok
/celana tidak sesuai ketentuan, di coret-coret, kaos dalam berwarna, memakai
topi yang tidak dianjurkan/bebas, memakai perhiasan atau aksesoris yang
berlebihan.
|
2
|
|
2
|
Makan,
minum, atau yang sejenisnya pada saat KBM
|
1
|
|
3
|
Keluar
kelas dengan tidak seizin guru dan terlambat masuk Kelas setelah istirahat
|
2
|
|
4
|
Tidak
membawa buku dan perlengkapan pelajaran, tidak mengerjakan PR, meninggalkan
buku di kelas
|
3
|
|
5
|
Membuang
sampah sembarangan
|
2
|
|
6
|
Tidak
memakai sepatu, memakai sandal, kecuali sakit kaki
|
2
|
|
7
|
Rambut
siswa panjang / gondrong, mencat rambut, memakai wig, memelihara buntut /
kucir, dan memodifikasi rambut yang dianggap tidak pantas
|
5
|
|
8
|
Memakai
jaket rompi, syal sweater, handuk, kaca mata hitam, kecuali sakit
|
2
|
|
9
|
Berkuku
panjang dan diwarnai
|
2
|
|
10
|
Tidak
mengikuti upacara bendera kecuali sakit
|
10
|
|
11
|
Menggunakan
/ membunyikan HP saat KBM
|
30
|
|
12
|
Bekerja
sama dan nyontek saat ulangan
|
10
|
|
13
|
Bolos (
meninggalkan madrasah tanpa ijin )
|
10
|
|
14
|
Mencoret
– coret, mengganti identitas , merobek, menghilangkan kartu pelajar dan
dokumen administrasi madrasah lainnya
|
10
|
|
16
|
Memalsukan
tanda tangan orang tua, guru dan karyawan MA Bahrul Ulum NW Menangabaris
|
20
|
|
17
|
Merusak,
mencorat-coret fasilitas sekolah
|
15
|
|
18
|
Membawa
dan meminum minuman keras, membawa dan menghisap rokok di lingkungan
Madrasah / sekolah
|
40
|
|
19
|
Membohongi
guru atau karyawan atau orang tua dan tidak menyampaikan surat
panggilan atau edaran penting lainnya
|
15
|
|
20
|
Tidak
hormat, tidak sopan dan tidak patuh terhadap guru dan karyawan MA Bahrul Ulum
NW Menangabaris
|
15
|
|
21
|
Melawan
atau menantang terhadap guru dan karyawan baik secara langsung atau tidak
langsung.
|
50
|
|
22
|
Membawa,
memperdagangkan atau mengedarkan serta membunyikan / membakar petasan di
lingkungan Madrasah / Sekolah
|
30
|
|
23
|
Merayakan
Ulang Tahun dengan berlebih-lebihan ; pecah telur, menghamburkan tepung, air,
dan sejenisnya di lingkungan Madrasah / sekolah
|
30
|
|
24
|
Loncat
pagar, main kartu baik pada saat jam maupun di luar jam pelajaran
|
20
|
|
25
|
Membawa
senjata tajam, senjata api atau yang sejenisnya ke dalam kelas atau
lingkungan Madrasah / Sekolah
|
40
|
|
26
|
Membawa,
Memainkan, mempertontonkan / melihat film, VCD, DVD,HP,Alat Music, majalah,
koran, buku dan sejenisnya yang berindikasi pornografi dan tidak dinjurkan
dalam Madsrasah.
|
40
|
|
27
|
Berjudi
atau berbuat asusila yang berindikasi pornoaksi
|
75
|
|
28
|
Melawan
guru dan karyawan MA Bahrul Ulum NW Menangabaris secara fisik
|
75
|
|
29
|
Terbukti
mencuri dan atau perbuatan kriminal lainya
|
50
|
|
30
|
Membawa,
mengkonsumsi, memperdagangkan obat-obatan terlarang atau NARKOTIKA dan
minuman keras
|
100
|
|
31
|
Berkelahi
sesama teman MA Bahrul Ulum NW Menangabaris baik di dalam maupun di
luar Madrasah / sekolah.
|
40
|
|
32
|
Tawuran
antar kelas atau dengan Sekolah lain baik di dalam maupun di luar Madrasah
|
50
|
|
33
|
Sendirian
atau berkelompok dan berada di luar kelas pada saat KBM berlangsung dengan
tanpa seizin guru yang mengajar saat itu / guru piket
|
3
|
|
34
|
Melakukan
tindakan anarkis di sekolah
|
20
|
|
35
|
Berteriak-teriak
atau membuat kegaduhan di dalam kelas atau pada saat KBM berlangsung
|
10
|
|
36
|
Terbukti
mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan
|
10
|
|
37
|
Tidak
masuk sekolah tanpa keterangan / ijin dan yang sejenisnya
|
10
|
|
38
|
Main
Play Station (PS) / Internet baik sendiri atau bergerombol pada waktu jam
sekolah di lingkungan sekolah
|
30
|
Jenis pelanggaran lain yang belum
tercantum dalam ketentuan di atas, akan di tetapkan dikemudian hari oleh
Pimpinan Lembaga Madrasah.
Ditetapkan di : Menangabaris
Pada tanggal : 5 Juli 2017 Juli 20
Kepala
MA Bahrul Ulum NW Menangabaris
Mohamad Hafifudin, S.Pd
Ditetapkan di : Menangabaris
Pada tanggal : 5 Juli 2017 Juli 20
Kepala
MA Bahrul Ulum NW Menangabaris
Mohamad Hafifudin, S.Pd
Tidak ada komentar:
Posting Komentar